Senin, 21 Juli 2008

Pilkada atau Pilkadal

Pilkada pasca juridical review

Menurut saya pilkada adalah bagian dari pemilu agar pemerintah dan masyarakat mengerti penyelenggaraan pilkada di daerah sudah memenuhi tingkat kepuasaan mereka lalu harapannya masyarakat siapaun pemimpinnya dapat mewakili aspirasi aspirasinya, jadi saya setuju jika pilkada dan pemilu keduanya memiliki gagasan sentral yaitu demokrasi. lalu pemerintah memang sudah seharusnya menetapkan bahwa KPUD adalah lembaga idependen dalam proses pelaksanaan pilkada yang jika institusi ini bernaung pada DPRD maka akan ada kepentingan kepentinga politik yang bermain di dalamnya. KPUD pun harus memiliki wewenang yang penuh agar dapat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pilkada yang diselenggarakannya.

Diberikannya partai partai kecil dan partai partai local dalam keikutsertaan pilkada membuat pilkada tersebut semakin ramai biasanya banyak kecurangan yang terjadi. Jadi dalam pilkada yang bermain tidak hanya partai besar yang memiliki kekuatan partai kecilpun harus bisa bersaing ditambah lagi dengan adanya calon independen yang mulai meramaikan dan ikut berpartisipasi dalam pilkada, adanya calon independenpun ikut menuai kontroversi karena calon calon ini dihimbau untuk mencalonkan dirinya melalui partai partai kecil namun yang terjadi memang benar biasanya calon independent ini susah untuk masuk ke partai partai kecil apa lagi jika sampai berkoalisi dengan partai partai kecil lainnya.

Netralitas dalam birokrasi pilkada

Memang sudah selazimnya bahwa birokrasi harus bertindak netral dalam pilkada karena jika birokrasi ikut bermain maka pola pemilu pada masa orde baru akan terulang kembali di masa sekarang yang hasilnya Indonesia yang hanya kuat di sector ekonomi tetapi tertinggal di sector politik.sistem birokrasi yang tidak transparan juga menutup aspirasi rakyat dalam proses pembuatan kebijakan yang membuat birokrasi tidak tanggap terhadap masyarakat.

Pilkada menjadi sangat penting bagi daerah karena dua hal pertama, pilkada merupakan salah satu unsure penting dalam otonomi daerah yang merupakan terobosan politik yang fundamental lalu yang kedua birokrasi yang selama ini hanya mengikuti pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dapat juga memilih Gubenur Walikota dan Bupati.

Politik uang

Isu politik uang sekarang mulai menjadi lebih berbahaya ketika pilkada sekarang banyak dikuasai oleh calon birokrat. Banyak calon dari calon birokrat yang menggunakan dana pemerintah sebagai dana kampanye untuk membeli suara dari masyarakat (isu vote buying) hal tersebut lama kelamaan dapat merugikan Negara hingga milyaran rupiah untuk itu dibentunya KPUD secara independent bukan di bawah naungan birokrasi agar dapat menindak para calon calon yang menggunakan uang pemerintah sebagai modal kampanyenya. Akan tetapi jika masyarakat kita suaranya mudah di beli ini akan sangat mengerikan bagi keberlangsungan Pilkada calon calon yang masuk bukan hanya dari kaum birokrat tetapi juga dari konglomerat atau bahkan artis yang belum pernah berkecimpung dalam dunia politik sama sekali. Hal ini dapat merugikan masyaraktnya sendiri jika sang pemimpin memang sudah tidak becus lagi dalam memimpin.

Kerusuhan Politik

Kerusuhan politik pasca pilkada biasanya sering sekali terjadi alasannya hanya satu tidak puas karena pasangan calonnya tidak lolos atau tidak lagi menjabat hal tersebut yang mendasari kerusuhan politik di Indonesia. Salah satu dari dampak politik uang yaitu dapat terjadinya kerusuhan politik karena uang yang sudah dikeluarkan oleh para calon untuk biaya kampanye. Hal tersebut yang memacu para calon untuk berlaku curang dengan menggerakkan masa yang bertujuan untuk mengacaukan stabilitas yang berakibat kacaunya perekonomian di sejumlah daerah, lalu berharap pemilu dapat diulang seperti yang terjadi di Sulawesi.

Untuk alternative solusi sebaiknya pemerintah meninjau dari pemilu\pilkada sebelumnya lalu memperbaharui guide line yang ada untuk dijadikan pedoman yang baru artinya agar kesalahan kesalahan yang terjadi di tahun tahun sebelumnya tidak terulang lagi jika terulang lagi maka pemerintah belum benar benar siap mengawasi jalannya pilkada.selain itu KPUD juga harus memaksimalkan kinerjanya yaitu dengan sosialisasi calon yang cukup baik dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Tidak ada komentar: